Logo

BERANI BERAKSI

Pimpinan Provinsi Sulawesi Tengah

Berkomitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah melalui penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. — Gubernur Sulawesi Tengah

Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.

Gubernur Sulawesi Tengah

dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

Akses Masyarakat

Dashboard Pengusulan Bantuan Sosial

Warga dengan posisi Desil 1–5 berhak mengusulkan diri sendiri atau keluarga sebagai calon penerima program bantuan sosial daerah.

12345= layak diusulkan

Dokumen Pengusulan

Unggah dokumen Anda berikut sebagai bukti pendukung.

Syarat & Ketentuan Pengusulan Diri Sendiri
Segera tersedia

Format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 5 MB per file.

Pengusulan Diri Sendiri

Isi data berikut untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.

Jenis Pengusulan
Sumber data: DTSEN

Cek status penerima bansos Anda dalam hitungan detik

Masukkan NIK sesuai KTP untuk melihat posisi desil kesejahteraan keluarga dan kelayakan bantuan sosial berdasarkan data DTSEN.

0/16

Pastikan nomor sesuai dengan yang tertera di KTP.

Huruf Kode

Petunjuk Pencarian

  1. 01

    Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.

  2. 02

    Ketikkan huruf kode yang tertera pada kotak verifikasi.

  3. 03

    Kurang jelas? Klik ikon refresh untuk memuat kode baru.

  4. 04

    Klik tombol Cari Data untuk melihat hasilnya.

Sumber Data

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil

Kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi — pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset. Desil 1 adalah 10% keluarga paling rentan, Desil 10 paling sejahtera.

Skala Desil

1 · rentan10 · sejahtera

Desil 1–4 dan 5 berpotensi diusulkan sebagai penerima bantuan reguler.

Sifat Dinamis

Jika dirasa kurang sesuai, data dapat diperbarui melalui desa/kelurahan atau dinas sosial, lalu dihitung ulang secara berkala oleh BPS.

Penggunaan

Desil 1–5 dapat diusulkan untuk berbagai program bantuan sosial sesuai bidang dan kondisi keluarga, mulai dari bantuan tunai, pangan, hingga rehabilitasi sosial.